Ok
Daya Motor

Pendaftaran Sekolah Rakyat di Majalengka Dimulai, Ini Tanggalnya

Pendaftaran Sekolah Rakyat di Majalengka Dimulai, Ini Tanggalnya

Gedung SKB di samping kantor BKPSDM Kabupaten Majalengka menjadi lokasi Sekolah Rakyat (SR). Tahun ini, Pemkab Majalengka membuka 4 kelas SR jenjang SMP bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. -Almuaras-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Bagi warga Kabupaten MAJALENGKA yang ingin mendaftarkan anak-anaknya masuk Sekolah Rakyat, sudah dimulai beberapa waktu kemarin.

Pendaftaran untuk masuk Sekolah Rakyat di Majalengka, bakal berlangsung hingga tanggal 24 Agustus 2025 mendatang.

Hal tersebut, diumumkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, H Nasrudin MMPd belum lama ini.

H Nasrudin mengatakan, bahwa sesuai arahan Presiden, setiap kabupaten diminta untuk mendirikan Sekolah Rakyat. 

Begitu juga dengan Majalengka, mengikuti arahan tersebut dengan membuka pendaftaran Sekolah Rakyat untuk jenjang SMP.

BACA JUGA:Sudah 100 Sekolah Rakyat Dibangun di Seluruh Indonesia, Presiden Bilang Gini di Gedung MPR

BACA JUGA:Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dapat Bantuan Laptop, 15 Ribu Unit Siap Disebar

Program ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang merata.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Majalengka membuka Sekolah Rakyat jenjang SMP yang berlokasi di gedung SKB, tepat di samping kantor BKPSDM.

"Ini merupakan inisiatif pendidikan alternatif yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Majalengka. Tahun ini, kami membuka 4 kelas dengan total 100 siswa dari keluarga prasejahtera," tutur Nasrudin dikutip dari Harian Radar Cirebon, Selasa, 19 Agustus 2025.

Nasrudin menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di desa masing-masing, dan dibuka hingga 24 Agustus 2025.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua, akta kelahiran anak, surat pernyataan, ijazah SD (atau surat keterangan lulus), usia calon siswa 11–18 tahun. 

BACA JUGA:Cek Keberadaan Sekolah Rakyat di Kota Cirebon, Gus Ipul Ungkapkan Hal Ini

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Kabupaten Cirebon Dibangun di Lahan Seluas 5 Hektare

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait