Banyak Proyek Bermasalah di Majalengka, Komisi III Panggil PUTR dan Inspektorat
Ilustrasi foto: Pelaksanaan proyek drainase jalan di Jatiwangi, Majalengka.-Dok. Radar Cirebon-
Dia menyebutkan bahwa, bagian dasar irigasi tidak akan mampu bertahan lama setelah dialiri air.
Masalahnya, dasar irigasi belum dipasangi tembok penahan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Wabup Jigus Ingin Penyaluran Bansos di Kabupaten Cirebon Datanya Valid dan Tepat Sasaran
“Kalau melihat kondisi pengerjaannya, kami prediksi tidak akan bertahan enam bulan. Dasar irigasi masih berupa tanah, belum dipadatkan atau diplester. Jika dibiarkan, air bisa menggerus bagian bawah dan merusak struktur bangunan,” jelasnya.
Untuk itu lah Komisi III telah menjadwalkan pertemuan dengan Dinas PUTR dan Inspektorat. Tujuannya untuk klarifikasi dan meminta penjelasan secara teknis.
Ditambahkan Iing, bahwa dalam pertemuan nanti akan dibahas juga beberapa pekerjaan lain seperti perbaikan jalan, drainase, dan infrastruktur umum lainnya.
“Kami ingin memastikan semua proyek berjalan sesuai aturan. Jika ternyata ada pelanggaran atau hasil pekerjaan tidak sesuai, maka harus ada langkah konkret. Sesuai komitmen Bupati, proyek yang tidak memenuhi standar bahkan bisa saja tidak dibayar penuh,” tegasnya.
Iing menambahkan, mekanisme pembayaran proyek akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan kajian Inspektorat.
Jika ditemukan kualitas maupun volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka pembayaran harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Misalnya kualitasnya hanya 40 persen dari spesifikasi, maka pembayarannya pun hanya 40 persen. Prinsipnya, uang rakyat tidak boleh dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak berkualitas,” tandasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Majalengka dr. Hamdi, M.Kes, menuturkan bahwa pihaknya akan meminta laporan resmi hasil kajian Inspektorat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan setiap proyek pembangunan di Majalengka memiliki standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin proyek dikerjakan asal-asalan. Inspektorat harus mengeluarkan hasil kajian yang objektif. Setelah itu, PUTR menentukan nilai pembayaran sesuai kualitas sebenarnya. Ini juga bagian dari bentuk akuntabilitas publik,” ujarnya.
Komisi III juga mendorong agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pelaksanaan proyek turut melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Dengan demikian, potensi kesalahan atau kelalaian dapat diminimalkan sejak awal pengerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


