Bupati Majalengka Hentikan Tambang Ilegal di Pasir Jurig, Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan
Bupati Majalengka Eman Suherman melakukan sidak ke lokasi tambang ilegal kawasan Pasir Jurig, Desa Ranji, Kecamatan Kasokandel.-Ist-Radarcirebon.com
Menurut Eman, penertiban tambang ilegal bukan hanya menyangkut perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami berkomitmen menghentikan tambang ilegal di Majalengka. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Jangan sampai usaha tambang justru merusak alam,” ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran Rutilahu Jabar 2026 Turun 60 Persen, Jumlah Rumah yang Diperbaiki Merosot Tajam
Bukan Kasus Pertama
Kasus di Pasir Jurig menambah daftar panjang praktik pertambangan ilegal di Majalengka.
Pada 18 Oktober 2025, Bupati Eman juga menertibkan galian C ilegal di kawasan Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, setelah adanya laporan kerusakan jalan dan ancaman keselamatan.
Serangkaian sidak ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin masih menjadi persoalan serius.
Meski penertiban terus dilakukan, pemerintah daerah menilai pengawasan lapangan perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.
Harapan Warga dan Langkah Lanjut Pemerintah
Masyarakat berharap penindakan pemerintah tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas, tetapi juga melibatkan proses hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di kabupaten.
Konsistensi penanganan dianggap mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi tanpa izin.
Dengan dihentikannya aktivitas tambang di Pasir Jurig, pemerintah berharap kondisi lingkungan dapat pulih dan warga bisa kembali beraktivitas tanpa rasa khawatir.
Jika pengelola ingin melanjutkan usaha, pemerintah menegaskan bahwa proses perizinan harus ditempuh sesuai aturan.
“Kami siap memfasilitasi perizinan selama legal dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tutup Eman.
Penertiban ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak tata ruang, lingkungan, dan aspek sosial masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


