Daya Motor

Kasus Kekerasan Anak di Majalengka Mengkhawatirkan, Pelaku Justru dari Lingkaran Terdekat

Kasus Kekerasan Anak di Majalengka Mengkhawatirkan, Pelaku Justru dari Lingkaran Terdekat

ilustrasi kekerasan terhadap anak.-Pixabay-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi perhatian serius di Kabupaten MAJALENGKA.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menunjukkan, kasus yang melibatkan anak masih terus terjadi sepanjang 2026.

Hingga Juli 2026, tercatat 18 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dalam penanganan. Angka tersebut sudah mencapai 45 persen dari total kasus yang tercatat sepanjang 2025, yakni sebanyak 40 kasus.

BACA JUGA:Miris! 16 dari 25 Kasus Kekerasan Anak di Kota Cirebon Ternyata Kekerasan Seksual

Yang menjadi perhatian, sebagian kasus justru melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban. Kondisi ini membuat upaya perlindungan anak tidak hanya membutuhkan pengawasan di ruang publik, tetapi juga di lingkungan keluarga dan orang-orang yang berada di sekitar korban.

Subkoordinator Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Kabupaten Majalengka, Teti Kurniawati, mengungkapkan dari 18 kasus yang tercatat hingga Juli 2026, terdapat delapan kasus dengan pelaku yang disebut berasal dari lingkaran keluarga terdekat.

“Dari 18 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hingga bulan Juli 2026 kemarin, delapan kasus di antaranya dilakukan oleh orang terdekat, yakni bapak tiri. Usia korban bervariasi, mulai dari 7 hingga 12 tahun,” ujar Teti, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Teti, dalam sejumlah kasus, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan pendekatan secara manipulatif.

Pelaku dapat menggunakan iming-iming tertentu untuk membangun kepercayaan sekaligus membuat korban berada dalam posisi sulit untuk melawan atau menceritakan kejadian yang dialaminya.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian dari lingkungan terdekat.

BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Soroti Peran Fatayat NU Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

Keluarga, sekolah dan masyarakat perlu membangun ruang yang aman agar anak memiliki keberanian untuk berbicara ketika mengalami tindakan yang tidak semestinya.

Untuk proses hukum, laporan kasus yang masuk kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.

Sementara DP3AKB berperan dalam memberikan pendampingan kepada korban, khususnya untuk membantu proses pemulihan psikologis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait