Bca
Daya Motor

Kominfo Awasi Konten Pilkada

Kominfo Awasi Konten Pilkada

JAKARTA-Lembaga penyelenggara pemilu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memperkuat pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memandang kampanye pilkada akan lebih banyak dilakukan dalam jaringan (daring).

 

“Kalau melihat PKPU Nomor 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring, maka akan dilakukan pertemuan terbatas,” kata Fritz dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Nota Kesepakatan Aksi Antara Bawaslu, KPU dan Kominfo dalam Pilkada 2020 melalui daring, Senin (28/9).

 

Dia menjelaskan, Bawaslu dalam mengawasi konten pilkada di internet baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses atau yang lainnya berasal dari tiga sumber. Yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo. “Harus diakui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review sebelum diserahkan ke platform atau kominfo,” ujarnya.

 

Fritz mengungkapkan ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online. Ini seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.

 

“Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi. Termasuk di medsos bisa dilaporkan,” tegas Fritz.

 

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab disapa Semmy menyebutkan, setiap laporan yang diterima Kominfo akan diverifikasi bersama Bawaslu. “Kalau laporan pelanggaran berupa konten langkahnya adalah take down. Tetapi jika berupa website langsung diblokir,” tegas Semmy.

 

Terpisah, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih ditemukan pada kampanye hari kedua. Dari data Bawaslu, ada 10 kampanye pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: