Daya Motor

FPI Baru, Front Persatuan Islam Tetap Terlarang

FPI Baru, Front Persatuan Islam Tetap Terlarang

JAKARTA - Nama baru Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam dianggap tetap organisasi terlarang, karena tidak mendaftar sesuai ketentuan.

 

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.

 

\"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah,\" katanya dalam keterangan kepada wartawan.

 

Baca Juga: Desa Slangit Porak Poranda Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah Rusak

 

Menurut Adji, perubahan nama dan bentuk baru organisasi yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah.

 

Oleh karena itu, maka tetap melanggar hukum dan harus ditindak secara tegas.

 

\"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat yang baru tersebut,\" kata dia lagi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: