MUI: Vaksin Astra Zeneca Mubah, Boleh Digunakan
Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Baca juga:
- Aura Kharisma, Gadis Majalengka Wakili Indonesia di Miss Grand Internasional
- Neno Warisman Sekarang Mengaku Wartawan, Habis-habisan Diledek
- Viral Seorang Guru Injak Kucing, karena Kesal Sering Masuk ke Lingkungan Sekolah
- Temukan Harga Termurah di Shopee Murah Lebay, Murahnya Lebay Banget!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

