Daya Motor

MUI: Vaksin Astra Zeneca Mubah, Boleh Digunakan

MUI: Vaksin Astra Zeneca Mubah, Boleh Digunakan

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

 

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi.

 

Bersambung ke halaman berikutnya...

 

Baca juga:

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: