KKB Papua Dilabeli Teroris, Bakal Makin Tersudut
Dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa kelompok ini merupakan separatisme bersenjata. “Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” terangnya.
Sementara penyerangan dengan menggunakan senjata, lanjut Hikmahanto, adalah instalasi militer atau pemerintahan.
“Sama sekali bukan penduduk sipil,” tegas Rektor Universitas Jenderal A Yani itu. Terakhir, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. (yud/antara)
Baca juga:
- Ini Identitas Warga yang Tertemper Kereta Api di Prujakan, Domisili di Pulasaren
- KA Bima Tertemper Warga di Jalur Cirebon Prujakan
- Satpol PP Larang Pengunjung Alun-alun Kejaksan Berkerumun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

