Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Ada Bebas Denda Hingga Bebas Tunggakan
Radarcirebon.com, JAKARTA - Bagi warga Depok segeralah melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Yuli Puspita dalam keterangannya mengatakan, \"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda,\" katanya, dikutip pada Sabtu 25 Juni 2022.
Program ini menurut Puspita yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
- Ditilang di Dealer Viral, Terungkap Fakta Sesungguhnya, Rupanya…
- Riverlands Curug Putri Palutungan Kuningan, Barbeque di Aliran Air Terjun
\"Karena Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I,\" katanya.
Puspita mengatakan bahwa program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

