Mobil Rusak Gara-gara Lubang di Cipali, Begini Cara Klaim Ganti Rugi ke Astra Tol Cipali
Petugas menambal jalan berlubang di Tol Cipali. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pengguna bisa klaim ganti rugi jika kendaraan mereka rusak akibat menerjang lubang di Tol Cikopo – Palimanan alias Cipali.
Itu diungkapkan oleh Direktur Operasional Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan, Rinaldi.
Belum lama ini Rinaldi mewakili Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Itu setelah viral sejumlah kendaraan mengalami hambatan ketika melaju di Tol Cipali. Kondisi ini terjadi akibat lubang di beberapa titik di tol tersebut.
BACA JUGA:Senam Bareng Dahlan Iskan di The Emeralda Resort Padalarang Dihadiri Ribuan Warga
BACA JUGA:VIRAL Balita di Cirebon Terluka Diserang Kera Ekor Panjang, Kuwu Jatimerta: Belum Ada Laporan!
Bahkan, sejumlah pemilik kendaraan mengaku bahwa kendaraan mereka rusak akibat menerjang lubang di Cipali.
Rinaldi menyampaikan permohonan maaf dari pihak pengelola. Dia juga menyampaikan bahwa perusahaan siap memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil akibat lubang di Cipali.
”Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan berkomitmen untuk dapat mengganti kerugian yang menimpa pengguna jalan, serta segera melakukan penanganan lubang di ruas Tol Cipali,” ungkap Rinaldi dalam keterangannya.
Lantas, bagaimana cara klaim ganti rugi ke pihak pengelola Tol Cipali?
BACA JUGA:Tawuran Kelompok Geng Konten Makin Marak di Cirebon, Masyarakat Resah
BACA JUGA:Fun Hiking, Silaturahmi Ikasmanda Sekaligus Promosi Wisata Alam Kuningan
Lebih lanjut dijelaskan, pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan akibat lubang di Tol Cipali (KM 72–KM 188 Tol Transjawa) dapat mengajukan klaim ganti rugi.
Caranya menghubungi call center Astra Infra Toll Road Cikopo–Palimanan di nomor (0260) 7600 600 atau melalui pesan singkat whatsapp di nomor 0853-1629-2905.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


