Angkutan Motor Gratis Pakai Kereta Api Arus Mudik 2025, Cek Rute Perjalanannya di Sini
PT KAI Daop 3 Cirebon akan kembali melayani angkutan motor gratis pakai kereta api pada arus Mudik 2025.-Istimewa-Radarcirebon.com
Dengan skema ini, lanjut Muhibbudin, masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau tanpa biaya tambahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Motis ini sebagai alternatif mudik yang lebih aman dan efisien. Dengan mengikuti program ini, pemudik dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman tanpa harus menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya akibat perjalanan jauh menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
BACA JUGA:Malu Jalan Cipto Sering Banjir, Walikota Edo Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Ini
BACA JUGA:Alhamdulillah, Perbaikan Jl Ciremai Raya Sudah Simulai, Menyusul Jalan Rusak di Tempat Lain
Untuk mengikuti Program Motis, Muhibbudin menjelaskan, peserta wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP, SIM, STNK yang masih berlaku, serta motor dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.
"Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram resmi DJKA, yaitu @ditjenperkeretaapian dan @motis.djka. Untuk layanan aduan dan kendala terkait program ini, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Hotline Motis di 0812 9997 2774,"jelasnya.
Melalui Program Motis 2025, Muhibbudin menuturkan, PT KAI bersama DJKA berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman guna mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini.
"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga di kampung halaman,” pungkasnya.
Berikut Pelayanan KA Motis
1. KA MOTIS UTARA (1 kali perjalanan pergi –pulang/PP)
Dengan rute perjalanan Jakarta Gudang – Cirebon Prujakan –Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang.
2. KA MOTIS TENGAH (3 kali Perjalanan Pulang-Pergi/PP)
Dengan rute perjalanan Jakarta Gudang – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kroya – Gombong –Kebumen – Kutoarjo – Lempuyangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


