Angka PHK Mengalami Lonjakan, Inilah Tindakan yang Sedang Dilakukan Kemenaker
Korban PHK-Foto : www.trenasia.com-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dari awal Januari hingga April 2025 terus meningkat.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Januari berjumlah 3.325 orang, kemudian memasuki April 2025 menjadi 24.083 orang.
Artinya, ada lonjakan jumlah pekerja yang terkena PHK hingga tujuh kali lipat.
Menurut data lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025 ada 60.000 buruh dari 50 perusahaan mengalami PHK.
BACA JUGA:Mulai Pekan Depan, Satpol PP Kota Cirebon Sosialisasikan Penertiban PKL di Jalan Sukalila Selatan
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Tawaran Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Wamenag: Tempuh Jalur Resmi
BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, Atap Sekolah di Kuningan Rusak Parah
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, Anwar Sanusi, bahwa situasi PHK saat ini menjadi makin dilematis dengan adanya dinamika sosial dari seruan boikot.
“Dari perspektif ketenagakerjaan sendiri kita terus berupaya menjembatani hal ini, namun tentu tidak mudah,” kata Anwar dikutip dari JPNN.com, Jumat 9 Mei 2025.
Dikatakan, untuk menekan angka PHK, pemerintah telah melakukan komunikasi lintas pihak untuk mendapatkan masukan dalam merumuskan mitigasi terkait persoalan tersebut, yang tidak hanya adil, tetapi juga tepat sasaran.
Kemudian, terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK, dirinya menjelaskan bahwa prosesnya sedang berlangsung dan melibatkan koordinasi lintas Kementerian.
BACA JUGA:Wajib Dipakai! Sarung Tangan Jadi Bagian Penting dalam Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:Kebijakan Efesiensi Anggaran Bikin Revenue Hotel Terjun Bebas
BACA JUGA:Pengusaha Hotel di Kota Cirebon Menjerit, Pengunjung Sepi Gara-gara Efisiensi
Langkah awalnya adalah menyusun struktur kelembagaan, menetapkan instansi terkait, dan merumuskan tugas khusus untuk mitigasi PHK.
Pemerintah juga akan menentukan indikator untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas , termasuk penguatan sistem deteksi dini potensi PHK, pemenuhan hak pekerja, serta memastikan pekerja bisa kembali mendapatkan pekerjaannya.
Anwar menambahkan Kemnaker akan terus berupaya untuk memfasilitasi reintegrasi pekerja dengan menyediakan informasi peluang kerja dan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Kami akan melakukan pemetaan komprehensif untuk mengetahui faktor-faktor lonjakan PHK, termasuk soal dampak dari aksi boikot, sebelum menentukan arah mitigasi yang akan dilakukan,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


