Ok
Daya Motor

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 Indonesia, Berikut Catatannya

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 Indonesia, Berikut Catatannya

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.-Glady-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerima hasil evaluasi terkait penyelenggaran haji 2025.

Evaluasi penyelenggaraan haji tersebut disampaikan langsung Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dalam suratnya kepada Kemenlu RI.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri Kemenlu Ahrul Tsani Fathurrahman mengatakan, pihaknya menerima nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211-5261 tertanggal 16 Juni 2025.

"Nota diplomatik tersebut berisi hasil review yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi atas pengelolaan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 1446 Hijriah," ujarnya, Kamis 19 Juni 2025.

BACA JUGA:Mulai Tahun Ajaran Baru, Siswa SD di Kabupaten Cirebon Wajib untuk Sekolah di Madrasah Diniyah

BACA JUGA:Mulai Panas! Wagub Erwan Sindir Ketidakhadiran Sekda Herman Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar

BACA JUGA:Ono Surono: Usulan Pembentukan CDOB Cirebon Timur Masuk Agenda Pembahasan Komisi I DPRD Jabar

Dia menjelaskan, temuan-temuan yang disampaikan mencakup beberapa aspek di seluruh fase perjalanan, mulai dari kedatangan, akurasi data, pelaksanaan ibadah dan kepulangan jemaah.

Terkait hal tersebut, Kemenlu berharap Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) dapat mengkaji temuan tersebut.

"Untuk kiranya mengkaji hasil temuan tersebut guna tindak lanjut ataupun evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ahrul Tsani Fathurrahman.

Sebelumnya, Kemeneterian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengirimkan nota diplomatik yang berisi evaluasi penyelenggaran haji 2025 yang dilakukan Indonesia.

BACA JUGA:Wajah Baru Pasar Minggu Palimanan, Begini Harapan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Tindak Tegas! DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 10,8 Miliar

Evaluasi mencakup seluruh fase perjalanan, mulai dari kedatangan, akurasi data, hingga pelaksanaan ibadah dan fase kepulangan.

Kondisi tersebut karena Indonesia dinilai tidak mematuhi aturan-aturan yang telah disepakati dalam pertemuan-pertemuan harian yang digelar Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dengan para penanggung jawab jemaah haji Indonesia.

Berikut temuan atau evaluasi haji 2025 dari Kerajaan Arab Saudi:

1. Tidak memasukkan data jemaah pada program persiapan dini.

2. Menempatkan jumlah besar dari jemaah di hotel-hotel yang tidak seharusnya untuk mereka dan sesuai dengan syarikah penyedia layanan yang semestinya.

BACA JUGA:HSG Dukung Aksi Walikota Cirebon di SMPN 4: Itu Kewenangan!

BACA JUGA:Mampu Efisiensi 30 Persen, Pemprov Jateng Diapresiasi sebagai Pionir Konsolidasi Pengadaan

3. Memindah jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa mengikuti prosedur yang benar.

4. Tidak mengikuti aturan-aturan kesehatan jemaah haji secara akurat dan persyaratan istita'ah sihhiyyah (kemampuan kesehatan) yang menyebabkan adanya laporan peninggkatan jumlah kematian jemaah haji Indonesia sebelum pelaksanaan manasik. Jumlah kematian tersebut mewakiliki 50 persen dari total kematian jemaah haji luar negeri.

5. Tidak menjalin kontrak dengan projek "ADAHI" terkait layanan dam dan kurban, meskipun sudah ditekankan kepada para penanggung jawab jemaah haji Indonesia tentang keharusan berkontrak dengan projek tersebut guna pelaksanaan dam dan kurban. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait