Refleksi Hari Koperasi Nasional ke-78
Ketua Koperasi Tunas Kencana, Husein Fauzan saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan usaha dalam RAT yang berlangsung pada Rabu 15 Januari 2025.-Dokumen Radar Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rasanya pas sekali membincangkan koperasi pada Peringatan Hari koperasi Nasional (HARKOPNAS) yang biasa diperingati setiap 12 Juli.
Walaupun HARKOPNAS Tingkat Kabupaten Cirebon, tahun ini acara puncaknya telah dilaksanakan pada 5 sampai dengan 7 Agustus 2025, namun, tidak ada salahnya bila kita menarasikan koperasi pada saat ini, karena gerakan koperasi tengah berulang tahun ke-78.
Sehingga pada tempatnyalah para aktivis/ pegiat, pelaku, simpatisan, petugas, pendamping, fasilitator, pemandu dan seluruh komponen yang terlibat dalam dunia perkoperasian untuk merenung ulang, bermuhasabah, introspeksi, (Bahasa Cirebon: gegerayang) terhadap sepak terjang koperasi yang usianya sudah tidak muda lagi.
Disamping itu, pada saat yang sama, pemerintah tengah menggaungkan Program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang smpai Bulan Juli 2025 di Indonesia sudah terbentuk sebanyak 81.147 unit dan 424 unit diantaranya dibentuk di Kabupaten Cirebon.
Terlepas dari adanya dugaan atau hipotesis beberapa pihak yang mencurigai adanya bau-bau politis sebagai persiapan 2029, namun kehadiran koperasi diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi rakyat di negeri ini.
Menurut UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sebut MBG dan Kopdes Merah Putih Seperti Jalan Tol untuk Entaskan Kemiskinan
Prinsip koperasi dari pengertian tersebut adalah keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan yang terakhir adalah kemandirian.
Pengertian sukarela dan terbuka dalam prinsip itu mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak dipaksa oleh siapapun.
Begitu juga seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai syarat yang ditentukan dalam aturan koperasi (seperti: AD, ART).
Juga, dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Sedangkan demokrasi, memiliki makna pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota, karena pada hakekatnya, para anggota itulah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Begitu juga dalam pembagian sisa hasil usaha dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang anggota dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


