Inilah Kebijakan Menkeu Purbaya Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
Ilustrasi rokok ilegal.-Pixabay-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guna menertibkan peredaran rokok ilegal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah menyiapkan kebijakan cukai khusus.
Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada produsen rokok yang tadinya ilegal beralih menjadi legal.
Menurutnya, pemerintah akan memperketat jalur peredaran barang-barang ilegal dari luar negeri termasuk rokok.
Sementara produsen rokok ilegal dalam negeri nantinya akan diarahkan untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan skema tarif cukai tertentu.
“Untuk produksi dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, ke kawasan industri KIHT dengan tarif tertentu. Ini sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan,” tuturnya dihadapan rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin 3 November 2025.
Kebijakan ini, lanjut dia, harus dimanfaatkan dengan baik oleh produsen rokok ilegal beroperasi secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.
Namun, bagi yang tetap melanggar aturan, Purbaya menegaskan tidak akan memberi toleransi.
“Saya enggak akan lihat ke belakang, saya lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” imbuhnya.
Diakui, kebijakan kenaikan tarif cukai selama ini kurang efektif dalam menekan konsumsi rokok. Justru, kebijakan tersebut memicu maraknya peredaran rokok ilegal dan impor gelap dari luar negeri.
BACA JUGA:Bahaya! Rokok Ilegal Bisa Rugikan Negara dan Masyarakat
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah tarif tinggi sekali. Tetapi nyatanya orang tetap merokok dan barang-barang gelap tetap masuk,” katanya.
“Barang gelap itu datang dari China, Vietnam. Kalau begitu, kebijakannya salah arah, kita malah mematikan industri dalam negeri tapi menghidupkan yang di luar,” ujar Purbaya.
Oleh karena itu, ia menegaskan penataan pasar rokok menjadi fokus pemerintah. Barang ilegal dari luar negeri akan ditutup rapat.
Kemudian, produsen rokok ilegal dalam negeri akan diarahkan menjadi bagian dari industri formal di KIHT. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

