Daya Motor

Rapimnas Golkar Dorong Pilkada Dipilih DPRD, Ini Tiga Opsi yang Diusulkan

Rapimnas Golkar Dorong Pilkada Dipilih DPRD, Ini Tiga Opsi yang Diusulkan

Dokumentasi saat masyarakat sedang memilih calon kepala daerah saat Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka dalam Rapimnas I Partai Golkar.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, hampir seluruh DPD tingkat provinsi mendorong agar Pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD, dengan sejumlah catatan penting.

Menurut Doli, Rapimnas membahas rekomendasi yang disusun oleh tim kajian politik partai terkait sistem pemilu, partai politik, hingga mekanisme Pilkada. 

Dari hasil kajian tersebut, muncul tiga opsi yang diajukan sebagai bahan pertimbangan.

Opsi pertama adalah mempertahankan Pilkada langsung seperti yang berjalan saat ini. Opsi kedua, pemilihan kepala daerah sepenuhnya dilakukan oleh DPRD.

BACA JUGA:Pilkada Lewat DPRD? Ini Sikap Tegas Partai Demokrat

BACA JUGA:KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berbasis Pada Hal Ini

BACA JUGA:Pilkada Lewat DPRD Menguat, Pengamat Peringatkan Ancaman Besar bagi Demokrasi

Sementara opsi ketiga adalah skema campuran, yakni pemilihan gubernur melalui DPRD, sedangkan bupati dan wali kota dipilih dengan model asimetris atau hybrid.

“Pertimbangan utama munculnya usulan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung."

"Bukan hanya biaya penyelenggaraan, tetapi juga biaya politik lain yang sangat besar,” ujar Doli, Rabu 7 Januari 2026.

Meski demikian, opsi Pilkada langsung tetap dimasukkan dalam rekomendasi tim kajian dengan mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi serta prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Namun, berdasarkan aspirasi yang berkembang dari DPD Golkar di daerah, Rapimnas akhirnya merekomendasikan agar Pilkada dilakukan melalui DPRD, baik untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota, dengan beberapa persyaratan khusus. 

Rekomendasi tersebut juga disertai permintaan agar DPP Golkar membahasnya bersama partai-partai koalisi pendukung pemerintah untuk diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase