Daya Motor

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.-Foto: Gus Yaqut/Ig-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi kuota haji tahun 2023 - 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas.

"Benar," kata Fitroh, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9, Januari 2026.

Kendati demikian, belum ada penjelasan mengenai kasus tersebut. Kemudian pada perkara dugaan korupsi kuota haji, apakah ada tersangka lainnya.

BACA JUGA:Intip Cara Pembuatan Kecap Manis Khas Majalengka, Oleh-Oleh Wajib dari Majalengka!

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA:Sumardji Bongkar Rencana John Herdman di Timnas Indonesia

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait