Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Sikap Yaqut Cholil Qoumas Menurut Penasehat Hukum
Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. -Chapgpt-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tak mengubah sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kepada penyidik.
Melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, pihak Yaqut memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mellisa menyebut, sejak awal penyelidikan hingga penyidikan, kliennya selalu memenuhi panggilan dan menjalani setiap prosedur sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami sejak awal bersikap terbuka dan kooperatif. Itu merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan komitmen untuk mengikuti proses yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Menjerat Gus Yaqut, Gus Yahya: Itu Urusan Individu
BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas dan IAA
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kuasa hukum menekankan bahwa hak-hak hukum Yaqut tetap harus dijamin, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Mellisa, tim hukum akan terus mendampingi Yaqut secara profesional serta menempuh langkah-langkah hukum yang dibenarkan peraturan perundang-undangan guna memastikan seluruh hak kliennya terlindungi.
“Kami akan menjalankan pendampingan hukum secara maksimal sesuai mekanisme yang tersedia,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk memberi ruang bagi proses hukum agar berjalan objektif dan tidak menghakimi sebelum perkara diputuskan di pengadilan.
“Kami berharap publik dan media menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan praktik penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada 2023.
Perlu diketahui, saat itu Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi upaya dari pihak asosiasi travel haji untuk memengaruhi pembagian kuota tambahan tersebut agar porsi haji khusus melebihi batas maksimal yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

