Daya Motor

Ramadan 2026, Ini Ketentuan Resmi Penggunaan Speaker Masjid

Ramadan 2026, Ini Ketentuan Resmi Penggunaan Speaker Masjid

Kementerian Agaman keluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan.-Mohib Ijaz-pexels.com

Khusus Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun takbir Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan memakai pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi syiar Islam.

Menurutnya, pedoman tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan kenyamanan publik.

“Indonesia adalah negara majemuk. Kita ingin syiar tetap hidup, tetapi harmoni sosial juga harus dijaga. Pedoman ini untuk melindungi semua pihak,” ujarnya.

Ia menilai polemik yang terus berulang setiap Ramadan menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan agar pengurus masjid menggunakan pengeras suara secara bijak.

Dalam pernyataan resminya, MUI menyebut pengeras suara memang merupakan sarana penting dalam syiar Islam. Namun penggunaannya tetap harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu! Ribuan Masjid Siap Jadi Tempat Istirahat Lebaran

MUI mendorong takmir masjid untuk menaati regulasi pemerintah serta mengedepankan dialog jika muncul keberatan dari warga sekitar.

Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah berharap polemik tahunan ini dapat diakhiri.

Kunci utamanya, menurut Menteri Agama, adalah pemahaman dan kepatuhan bersama.

“Kalau semua pihak memahami aturan dan saling menghormati, insya Allah tidak akan ada lagi kegaduhan. Yang kita jaga adalah ketenteraman bersama,” ujar Nasaruddin Umar. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase