Daya Motor

Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS Jadi Sorotan, Ini Respons SMSI

Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS Jadi Sorotan, Ini Respons SMSI

Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar bersama Ketua Umum SMSI Firdaus.-SMSI-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum mengeluarkan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026 di Washington DC.

Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Salah satu poin yang menuai perhatian insan pers terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Dalam ketentuan itu disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

BACA JUGA:SPS Soroti Perjanjian Dagang RI–AS 2026, Peringatkan Ancaman Kedaulatan Digital dan Masa Depan Pers Nasional

Sejumlah kalangan pers menilai klausul tersebut dapat berdampak pada upaya memperkuat ekosistem pers nasional.

Terutama dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Namun demikian, SMSI sebagai salah satu organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air belum mengambil posisi resmi.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa organisasi belum menyatakan sikap menerima ataupun menolak klausul tersebut.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Makali, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kehadirannya dalam diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada 24 Februari 2026, merupakan bentuk partisipasi atas undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.

BACA JUGA:Pengurus SMSI Kabupaten Cirebon 2026–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Peran Strategis Media Siber

Menurut Makali, pandangan yang disampaikannya dalam forum tersebut bersifat personal.

Ketua Umum SMSI, Firdaus turut menegaskan, keputusan resmi organisasi akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” ujar Firdaus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait