Daya Motor

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi

Masjidil Haram sebagai pusat pelaksanaan ibadah haji.-ahmad odien-Pixabay

Selain gagal menunaikan ibadah haji, pelanggar dapat dikenai denda besar, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam forum tersebut, turut dibahas pula kesalahpahaman masyarakat terkait istilah Haji Dakhili

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Program ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah) minimal satu tahun di Arab Saudi.

Artinya, jalur ini tidak bisa dimanfaatkan oleh jemaah dari Indonesia untuk mengakali prosedur keberangkatan haji.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap berbagai penawaran paket haji non-reguler seperti haji Furoda yang sering dijanjikan tanpa antre. 

Pemerintah menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah nama paketnya, melainkan kejelasan visa haji, legalitas penyelenggara, dan kesesuaian dengan regulasi resmi.

“Jangan hanya tergiur label atau promosi. Pastikan semua dokumen dan prosedurnya sesuai aturan pemerintah,” tambah Yusron.

BACA JUGA:Jalan Dr Sutomo Kembali Berlubang, Warga Keluhkan Tambal Sulam Tak Bertahan Lama

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhaj dan KJRI Jeddah akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas instansi. 

Edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan, termasuk melalui validasi data perjalanan umrah sebagai pintu masuk pengawasan.

Pemerintah berharap, dengan langkah ini, masyarakat Indonesia dapat terhindar dari penipuan dan praktik ilegal yang merugikan. 

Fokus utama tetap pada keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan jemaah dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase