Usai Dadan Hindayana Diganti, Nanik S Deyang Resmi Nahkodai Badan Gizi Nasional
Nanik S Deyang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi pimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN).-hasil tangkap layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.
Penunjukan Nanik dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan melakukan pergantian pimpinan di lingkungan BGN.
BACA JUGA:Reshuffle BGN! Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dan Tunjuk Pimpinan Baru
Namun hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara rinci alasan pergantian Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.
Prasetyo Hadi hanya memastikan bahwa proses pelantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kepala BGN akan segera menjalani pelantikan sebagai Kepala BGN dalam waktu dekat ini," ujar Prasetyo.
Sebelum dipercaya memimpin BGN, Nanik S Deyang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Selama menjalankan tugasnya, ia dikenal aktif melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi di berbagai daerah.
Nanik kerap turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BACA JUGA:Modus Jual Beli Titik MBG Marak, BGN Gandeng Polri Ungkap Penipuan SPPG
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai standar dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya melakukan kunjungan pada jam kerja, Nanik juga beberapa kali melakukan sidak hingga malam hari untuk memastikan operasional dapur SPPG berjalan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sikap tegasnya dalam melakukan pengawasan membuat sejumlah unit pelayanan mendapat peringatan bahkan sanksi ketika ditemukan pelanggaran.
Dalam berbagai kesempatan, Nanik tidak segan memberikan teguran kepada pengelola SPPG yang dinilai tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

