Daya Motor

Tak Hanya Kantor BGN, Rumah Tiga Tersangka Korupsi Program MBG Juga Digeledah Kejagung

Tak Hanya Kantor BGN, Rumah Tiga Tersangka Korupsi Program MBG Juga Digeledah Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait proses hukum tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.-hasil tangkap layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hanya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga rumah pribadi tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kediaman mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.

BACA JUGA:Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Istana: Beri Kesempatan Kejagung Bekerja Profesional

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan oleh tim penyidik Jampidsus pada Rabu 3 Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

"Selain kantor BGN, rumah pribadi milik tiga tersangka turut digeledah," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Eks Kepala BGN dan 2 Wakil Ditahan Kejagung Usai Pemeriksaan

Seluruh barang yang ditemukan nantinya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait