Terungkap! Kejagung Sudah Selidiki Dugaan Korupsi MBG Sebelum Pergantian Kepala BGN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkap bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) telah dimulai-hasil tangkap layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) telah dimulai sejak 29 Mei 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar Kejagung pada Rabu 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga pejabat mantan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.
BACA JUGA:Tak Hanya Kantor BGN, Rumah Tiga Tersangka Korupsi Program MBG Juga Digeledah Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan beberapa hari sebelum perkembangan besar yang terjadi di lingkungan BGN.
"Benar kami telah melakukan penyidikan sejak 29 Mei 2026," kata Syarief kepada awak media.
Fakta tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi Program MBG telah berlangsung sebelum Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.
Selain itu, proses penyidikan juga telah dimulai sebelum tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Kejagung menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
BACA JUGA:Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Istana: Beri Kesempatan Kejagung Bekerja Profesional
Program tersebut sebelumnya menjadi salah satu program strategis yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ketiganya juga langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kejagung, langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum para pejabat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

