4 Dugaan Korupsi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Punya Yayasan hingga Motor Listrik
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya - Lodewyk Pusung diduga korupsi program MBG.-Foto: BGN/Setkab/Istimewa/Kolase-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - 3 eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung.
Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, ketiga petinggi BGN tersebut diduga melakukan setidaknya 4 tindakan korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman mengatakan, dugaan korupsi diantaranya adalah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut adalah milik tersangka melalui orang lain atau dikendalikan oleh orang lain. Sehingga ada konflik kepentingan," kata Syarif dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 3, Juni 2026.
BACA JUGA:Terungkap! Kejagung Sudah Selidiki Dugaan Korupsi MBG Sebelum Pergantian Kepala BGN
Yayasan tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan setiap harinya menerima dana miliaran rupiah.
Kemudian dugaan korupsi berikutnya adalah terkait dengan pengadaan motor listrik, pengadaan sepatu, dan pengadana televisi 75 inch.
"Program MBG seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG," jelas Syarief.
Adapun para tersangka, sambung dia, tetap menunjuk yayasan tersebut dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
BACA JUGA:Tak Hanya Kantor BGN, Rumah Tiga Tersangka Korupsi Program MBG Juga Digeledah Kejagung
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran Rupiah setiap hari dan terafiliasi diantaranya dengan DH, SS dan LP," katanya.
Bahwa selain menggunakan yayasan tersebut, dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melawan hukum melakukan intervensi pada PPK.
Sehingga penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan serta adanya mark up harga.
Diantaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.810 unit dengan anggaran sekitar Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

