Brigjen Pol LMI Tersangka Korupsi MBG, Polri Hormati Langkah Kejagung
Logo Polri--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polri menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
LMI diketahui merupakan anggota Polri yang saat ini diperbantukan di BGN.
BACA JUGA:Korupsi Program MBG Makin Meluas, Kejagung Jerat Brigjen Pol LMI, Diduga Atur Pengadaan Food Tray
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk yang dilakukan oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Menurutnya, Polri memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karena itu, tidak ada ruang bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk mendapatkan perlakuan istimewa.
"Polri mendukung dan menghormati penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir, Kamis 2 Juli 2026.
Ditegaskan, prinsip penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusi.
BACA JUGA:Dampak MBG Libur di Kuningan, Harga Ayam, Telur dan Cabai Kompak Turun
Polri, kata dia, akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Menurut Isir, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
"Polri berkomitmen tidak memberikan impunitas kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri sendiri," tegasnya.
Kejagung Tetapkan Brigjen LMI sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

