Daya Motor

PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap Penyebab Pemberhentian Menurut Aturan Baru

PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap Penyebab Pemberhentian Menurut Aturan Baru

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum terkait status, hak, kewajiban, hingga mekanisme pemberhentian PPPK Paru-jpnn.com-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.

Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum terkait status, hak, kewajiban, hingga mekanisme pemberhentian PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:7 Tuntutan PPPK Tembus ke Pusat, Ada Usulan Diangkat Jadi PNS hingga Percepatan PPPK Penuh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu, termasuk dalam hal evaluasi kinerja dan pemberhentian.

“Semua ketentuan untuk PPPK Paruh Waktu mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Prof. Zudan, Jumat 3 Juli 2026.

Meski telah berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap dapat diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

Karena itu, para pegawai diminta menjaga integritas, disiplin, dan kinerja selama menjalankan tugas di instansi masing-masing.

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat 13 kondisi yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Usulkan 161 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2026, Ini Rincian Kebutuhannya

Pertama, pegawai yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kedua, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Ketiga, meninggal dunia. Keempat, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kelima, mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan atau berakhirnya masa perjanjian kerja yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase