Daya Motor

Kasus Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Polisi Viral, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas

Kasus Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Polisi Viral, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah , Kombes Pol Artanto.-beritasatu-

SEMARANG, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Jawa Tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Menindaklanjuti laporan yang beredar, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota.

Sanksi tersebut diberikan untuk mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), yang disebut sebagai istri siri terduga pelaku. Korban dilaporkan mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Didampingi Tim Hotman 911, Wanita Cirebon Ungkap Dugaan Kekerasan Brutal oleh Oknum Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus selama 20 hari guna kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Artanto, Sabtu 4 Juli 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. 

Pemeriksaan etik akan berjalan seiring dengan proses hukum pidana yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi Terungkap, Korban Asal Cirebon Jalani Visum di Jakarta

Polda Jawa Tengah memastikan proses pemeriksaan kode etik dilakukan secara terpisah dari penyidikan pidana. 

Meski demikian, koordinasi antara Bidpropam dan penyidik tetap dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Artanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.

"Polda Jawa Tengah berkomitmen menegakkan aturan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu." 

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait