Bambang Pacul Sindir Presiden Utus Ketua MPR ke Pemakaman Khamenei: Tidak Seperti Itu!
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.-DPR RI-
RADARCIREBON.COM – Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menyoroti mekanisme penunjukan Ketua MPR sebagai utusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Menurut Bambang Pacul, penugasan Ketua MPR oleh Presiden seharusnya dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Ia menilai hubungan antara Presiden dan MPR sebagai sesama lembaga tinggi negara tidak berada dalam pola komando, melainkan melalui komunikasi dan konsultasi kelembagaan.
"Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," ujar Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Selasa (7/7/2026).
BACA JUGA:Momen Haru Bunda El Bertemu Vino, Bocah Kuningan yang Berhasil Jalani Operasi Jantung Bawaan
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memerintahkan Ketua MPR menjalankan tugas tertentu dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga negara.
Menurutnya, setiap keputusan yang melibatkan MPR harus melalui prosedur internal yang telah diatur.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut dilakukan melalui rapat pimpinan MPR. Dalam forum itu, para pimpinan membahas agenda yang masuk, kemudian mengambil keputusan sebelum memberikan tanggapan atau menugaskan perwakilan lembaga.
"Karena mekanisme MPR dengan Presiden sama-sama lembaga tinggi negara. Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat, kemudian dari rapat itu diputuskan, baru kita sampaikan ke sana," jelasnya.
BACA JUGA:Belum Dibayar Sejak Januari 2026, Dokter Spesialis RSUD Arjawinangun Terancam Hengkang
Meski memberikan kritik terhadap prosedur yang ditempuh, Bambang Pacul menegaskan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk menyebut adanya pelanggaran aturan.
Ia hanya mengingatkan pentingnya menjaga mekanisme ketatanegaraan agar hubungan antar-lembaga tetap berjalan sesuai konstitusi.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap mengedepankan aturan kelembagaan, terlebih jika menyangkut representasi negara dalam agenda internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

