Kabar Baik! Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 yang Dibayar Jemaah Turun Jadi Rp42,8 Juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pemerintah akan mengusulkan kepada DPR RI agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji pada musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi hanya sebesar sekitar Rp42,8 juta -haji.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji pada musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi hanya sebesar sekitar Rp42,8 juta per orang.
Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Meski total usulan BPIH mencapai sekitar Rp107 juta per jemaah, pemerintah menegaskan bahwa calon jemaah tidak akan menanggung seluruh biaya tersebut.
Sebagian besar pembiayaan direncanakan berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji Cirebon Rampung, Tiga Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan skema pembiayaan yang diusulkan terdiri atas dua komponen utama.
Dari total BPIH sebesar Rp107 juta, sekitar Rp42,8 juta akan dibayarkan langsung oleh jemaah, sedangkan sekitar Rp64,2 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Menurut Dahnil, formula tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga agar biaya yang harus dibayar masyarakat tetap terjangkau di tengah meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji di tingkat internasional.
"Kami mengusulkan agar komposisi pembiayaan berubah sehingga porsi yang dibayar jemaah menjadi lebih kecil dibanding sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Perubahan terbesar dalam usulan BPIH 2027 terletak pada komposisi pembagian biaya antara jemaah dan BPKH.
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekitar 62 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan nilai manfaat BPKH hanya menutup sekitar 38 persen dari total biaya.
Dalam usulan terbaru, Kemenhaj mengajukan skema yang berbalik. Pemerintah mengusulkan agar jemaah hanya menanggung sekitar 40 persen dari total BPIH, sementara sekitar 60 persen sisanya dibiayai melalui nilai manfaat hasil investasi dana haji yang dikelola BPKH.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap beban finansial calon jemaah dapat berkurang secara signifikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Jemaah Tidak Terbebani
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

