Daya Motor

Megawati Terbitkan Surat Internal, PDIP Resmi Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang

Megawati Terbitkan Surat Internal, PDIP Resmi Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat internal soal arah dan posisi politik partainya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. -@pdiperjuangan -Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat internal yang menegaskan arah dan posisi politik partainya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam surat tersebut, Megawati menekankan bahwa PDIP tidak memosisikan diri sebagai partai oposisi, melainkan sebagai partai penyeimbang yang menjalankan fungsi konstitusional dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Surat bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 itu menjadi penegasan sikap politik PDIP di tengah berbagai pandangan mengenai posisi partai di luar kabinet pemerintahan.

BACA JUGA:Instruksi DPP PDI Perjuangan Soal MBG: Kader Dilarang Manfaatkan Program untuk Cari Untung

Dalam isi surat tersebut, Megawati mengingatkan kembali pidatonya saat pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025.

Ia menegaskan, sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial sehingga istilah oposisi maupun koalisi bukanlah kategori ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi.

Menurut Megawati, demokrasi Indonesia tidak dibangun atas dasar pembelahan kekuatan politik antara kubu pemerintah dan oposisi sebagaimana lazim terjadi dalam sistem parlementer.

Sebaliknya, demokrasi Indonesia berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, serta mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara.

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," tulis Megawati dalam surat tersebut.

Megawati menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal status hukum sebagai "partai oposisi" ataupun "oposisi resmi".

BACA JUGA:PDI Perjuangan Buka Ruang Aspirasi, Konsolidasi Partai Jadi Ajang Curhat Masyarakat

Menurutnya, konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) beserta mekanisme checks and balances sebagai sistem pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI memiliki kewajiban yang sama untuk menjalankan tiga fungsi utama parlemen, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tanpa membedakan asal partai politik.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 secara tegas memberikan mandat kepada seluruh anggota DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait