Kemenag Perangi Pesantren Ilegal, Izin Operasional Terancam Dicabut Jika Langgar Hukum
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. -kemenag.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan pesantren ilegal yang selama ini diduga kerap menjadi kedok berbagai bentuk penyimpangan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan pesantren sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para santri.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pemerintah akan memperjelas definisi operasional mengenai pondok pesantren agar dapat dibedakan secara tegas antara lembaga pendidikan pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang hanya mengatasnamakan pesantren tanpa memiliki legalitas.
BACA JUGA:Kemenag Kota Cirebon Gandeng BWI dan Pemkot Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kebijakan tersebut muncul menyusul sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual dan penyimpangan yang belakangan terjadi di beberapa lembaga pendidikan berbasis agama.
Menurut Menag, tidak sedikit lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren, tetapi belum terdaftar secara resmi di Kemenag.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan para santri.
"Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa," ujar Nasaruddin Umar.
Kemenag berencana menyusun standar yang lebih jelas mengenai persyaratan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pondok pesantren.
BACA JUGA:Kemenag Susun Pedoman Edukasi LGBTQ untuk Penyuluh Agama, Ini Tujuan Lengkapnya
Tidak hanya menyangkut legalitas lembaga, penyusunan standar tersebut juga mencakup kriteria kepemimpinan, tata kelola, hingga sistem pembinaan yang wajib diterapkan dalam lingkungan pesantren.
Melalui standardisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah membedakan pesantren resmi yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan pesantren yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam upaya memperbaiki ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag juga mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

