Daya Motor

Mendagri Bahas Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, PAD Jadi Salah Satu Acuan Utama

Mendagri Bahas Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, PAD Jadi Salah Satu Acuan Utama

Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.-Biro Pers Sekretariat Presiden-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah mulai mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi maupun tantangan pemerintahan saat ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan perubahan aturan diperlukan agar sistem hak keuangan kepala daerah lebih sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, sekaligus mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah.

BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Rajin Turun ke Lapangan Awasi Harga Pangan

Menurut Tito, banyak perubahan yang terjadi sejak PP tersebut diterbitkan pada tahun 2000.

Perubahan nilai tukar, inflasi, perkembangan ekonomi nasional, hingga semakin kompleksnya tugas kepala daerah menjadi alasan utama pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut.

"Kalau kita lihat kondisi tahun 2000 dengan tahun 2026 tentu sudah sangat berbeda. Sudah waktunya aturan tersebut direvisi agar lebih sesuai dengan perkembangan saat ini," ujar Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Mendagri menjelaskan, proses revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tidak dilakukan sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah.

Tim tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas guna menyusun formulasi yang dinilai paling tepat.

Salah satu poin yang akan dibahas adalah kemungkinan penyesuaian besaran hak keuangan atau gaji kepala daerah berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Tito, skema tersebut diharapkan dapat menjadi insentif yang sehat bagi kepala daerah agar lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat.

BACA JUGA:Mobil Dinas Miliaran Jadi Sorotan, Prabowo Minta Kepala Daerah Berbenah

"Nantinya akan kami bahas bersama Menteri Keuangan dan Bappenas. Semua masih dalam tahap kajian agar menghasilkan aturan yang benar-benar tepat," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait