Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai MBG? Putusan MK Bikin Skema APBN Berubah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.-Anisha Aprilia-Disway.id
RADARCIREBON.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan Anggaran MBG dan Dana Pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pedagang Resah Beredar Kabar Pembongkaran Pasar Kanoman Cirebon, Simak Penjelasan Resminya
Karena itu, kajian secara menyeluruh baru akan dilakukan setelah dokumen resmi diterima.
"Kami sudah memperoleh informasi mengenai putusan MK. Namun secara resmi kami belum menerima salinan keputusannya karena saat ini sedang menjalankan agenda di luar kota," ujar Prasetyo Hadi, Jumat, 31 Juli 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan karena persoalan anggaran negara melibatkan banyak pihak, termasuk DPR sebagai mitra dalam penyusunan APBN.
BACA JUGA:Pelantikan Direksi dan Dewas BUMD Kota Cirebon Hari Ini, PDAM Masih Tunggu Lampu Hijau Kemendagri
"Setiap keputusan MK tentu kami hormati. Kami akan mempelajari secara detail karena menyangkut kebijakan anggaran yang penyusunannya dilakukan bersama DPR. Mohon diberikan waktu," katanya.
MK Tegaskan MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

