Daya Motor

PPPK Tak Perlu Khawatir! Pemerintah Pastikan Gaji Aman, Ada Rp70 Triliun Dana DBH

PPPK Tak Perlu Khawatir! Pemerintah Pastikan Gaji Aman, Ada Rp70 Triliun Dana DBH

Pemerintah pusat telah menyiapkan jalan keluar yang komprehensif untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima hak gajinya tanpa terkendala. Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dala-Dok. Jabar Ekspres-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Pemerintah pusat memastikan persoalan kemampuan anggaran daerah untuk membayar hak pegawai akan dicarikan jalan keluar.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026.

BACA JUGA:Gaji PPPK Terancam? Menkeu Ungkap 490 Daerah Bakal Dapat Tambahan Dana

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai PPPK.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap kemampuan fiskal mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Namun, pemerintah pusat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Sejumlah skema pembiayaan disiapkan untuk memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi.

Yang paling besar adalah penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah dengan nilai mencapai Rp70 triliun.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah pusat akan menyelesaikan pembayaran kurang bayar DBH yang menjadi hak pemerintah daerah.

Dana tersebut akan disalurkan kepada daerah yang tercatat belum menerima DBH secara penuh. Secara keseluruhan, terdapat 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang masuk dalam skema penyelesaian tersebut.

Kucuran dana DBH ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan anggaran memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi berbagai kewajiban, termasuk belanja pegawai.

BACA JUGA:Pegawai PPPK di Kuningan Lapor Polisi, Otong Mengaku Diserang Oknum LSM

Bagi daerah yang memiliki kurang bayar DBH, penyelesaian dana tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu menjaga keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa persoalan kemampuan keuangan daerah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait