Daya Motor

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah Kejagung, Dokumen Diduga Terkait TPPU Disita

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah Kejagung, Dokumen Diduga Terkait TPPU Disita

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.-Candra Pratama-Disway.id

RADARCIREBON.COM – Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik.

Itu setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat malam, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung

Hingga kini, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu informasi resmi mengenai barang bukti yang disita penyidik.

BACA JUGA:Pelatih John Herdman Sebut Pemain Timnas Indonesia yang Paling Membuatnya Terkesan, Jadi Modal Lawan Vietnam

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Menurutnya, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik.

"Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut," ujarnya kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2026.

Meski demikian, ia mengaku belum menerima daftar resmi barang bukti yang diamankan selama proses penggeledahan berlangsung.

BACA JUGA:Bikers Honda Vario Jawa Barat Rasakan Sensasi Track Day di Sirkuit Mandalika

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait