Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35 Bahas Isu Terkini, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama 2026.--
JOMBANG, RADARCIREBON.COM – Bahtsul masail menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Forum yang digelar pada Jumat 28 Agustus 2026 tersebut membahas berbagai persoalan aktual.
Mulai dari isu keagamaan hingga persoalan peraturan perundang-undangan yang tengah menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Dari Cirebon ke Tambakberas, Siti Farida Hadiri Muktamar ke-35 NU
Bahtsul masail dijadwalkan berlangsung di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center, Madrasah Fattah Hasyim, yang masih berada di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Forum tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar 250 peserta diperkirakan mengikuti forum keilmuan tersebut. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, panitia lokal menata tempat duduk dengan skema satu meja untuk dua peserta.
Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan terdapat tiga kelompok utama persoalan yang menjadi pembahasan dalam bahtsul masail, yakni masail waqi'iyyah, maudhu'iyyah, dan qanuniyyah.
Menurut Niam, masail qanuniyyah akan membahas persoalan yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya isu-isu hukum yang bersifat aktual dan kontroversial.
BACA JUGA:Muktamar NU ke-35 Dibuka, Prabowo dan Gibran Hadir Bersama Sejumlah Tokoh Nasional
Salah satu isu yang masuk dalam pembahasan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Masail qanuniyyah, masalah terkait ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu kontemporer, termasuk RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," ujar Niam, Jumat 28 Agustus 2026.
Selain itu, masail waqi'iyyah akan mengangkat berbagai persoalan kontemporer dan kontekstual yang berkaitan dengan isu keagamaan.
Sementara masail maudhu'iyyah membahas persoalan-persoalan tematik yang berkaitan dengan dasar berorganisasi serta manhaj dini atau metode pemahaman keagamaan.
"Masail waqi'iyyah, membahas masalah kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

