Daya Motor

Muktamar NU ke-35 Ubah Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU, AHWA Disepakati

Muktamar NU ke-35 Ubah Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU, AHWA Disepakati

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. -Wikipedia -

JOMBANG, RADARCIREBON.COM – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam keputusan yang diambil melalui pemungutan suara, mekanisme one man one vote atau satu orang satu suara disepakati untuk diubah menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan dalam Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35 belum mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:Pemilihan Ketum PBNU 2026-2031 Diprediksi Digelar Besok, Ini Penjelasan Gus Ipul

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof Dr Ir Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting menunjukkan mayoritas peserta menginginkan adanya perubahan mekanisme pemilihan.

"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," ujar Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu 30 Agustus 2026 dini hari.

Dengan hasil tersebut, pembahasan mengenai aturan teknis pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan dalam persidangan Muktamar NU pada Minggu pagi.

Tahapan selanjutnya akan dimulai dengan proses tabulasi nama-nama calon yang masuk dalam mekanisme AHWA.

Hasil tabulasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.

Penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting karena berkaitan langsung dengan proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

BACA JUGA:Bahtsul Masail Muktamar NU ke-35 Bahas Isu Terkini, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Menurut Mohammad Nuh, nama-nama calon Ketua Umum PBNU yang akan diproses melalui mekanisme tersebut terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Lima Nama Calon Ketum PBNU

Dalam rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase