Daya Motor

Waspada Penipuan Gestun dan Modus Kredit HP Online Tanpa DP, Banyak Korban Terjerat Utang Fiktif!

Waspada Penipuan Gestun dan Modus Kredit HP Online Tanpa DP, Banyak Korban Terjerat Utang Fiktif!

Waspada penipuan gestun dan modus kredit HP online tanpa DP yang bisa membuat korban kehilangan uang, data pribadi, hingga terjerat utang fiktif. Foto ilustrasi-Freepik-

RADARCIREBON.COM – Maraknya tawaran pencairan dana instan dan kemudahan kepemilikan barang elektronik di media sosial kini menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat. 

Iming-iming dana cepat tanpa syarat rumit kerap dijadikan umpan manis oleh para oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat korban ke dalam perangkap finansial digital.

Di tengah himpitan ekonomi dan tingginya kebutuhan gaya hidup, layanan ilegal gesek tunai (gestun) serta penawaran cicilan barang tanpa uang muka (down payment) tumbuh subur di platform digital. 

Banyak masyarakat tergiur tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai di balik transaksi ilegal tersebut.

BACA JUGA:3 Diaspora Dipanggil! Ini Daftar Lengkap Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia 2027

Pihak kepolisian dan lembaga keuangan berulang kali mengingatkan agar masyarakat senantiasa Waspada Penipuan Gestun dan Modus Kredit HP Online Tanpa DP yang kian hari kian beragam pola operasinya. 

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kehilangan uang tunai, tetapi juga ancaman peretasan data pribadi hingga teror tagihan fiktif.

Penyalahgunaan Jasa Gestun (Gesek Tunai) PayLater dan Kartu Kredit

Layanan gestun atau gesek tunai merupakan tindakan mencairkan limit sisa saldo PayLater maupun kartu kredit menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif di penyedia jasa ilegal. 

BACA JUGA:Pernikahan Unik 'Bos MBG’ di Kuningan, Diarak Forklift Usai Akad

BACA JUGA:Perempuan Terkunci di Kamar Mandi Cafe Selama 1 Jam, Damkar Turun Tangan

Pelaku biasanya berpura-pura menjual barang di e-commerce atau toko online, lalu meminta korban melakukan pembelian seolah-olah terjadi transaksi barang nyata.

Setelah limit PayLater atau kartu kredit korban terpotong untuk membayar barang fiktif tersebut, pelaku berjanji akan mentransfer uang tunai ke rekening korban setelah dipotong komisi. 

Namun pada kenyataannya, setelah transaksi berhasil dan limit terpotong, pelaku langsung menghilang, memblokir kontak, serta membawa kabur seluruh uang korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait