Daya Motor

Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031, Ini Ikrar yang Diucapkan di Hadapan Muktamirin

Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031, Ini Ikrar yang Diucapkan di Hadapan Muktamirin

Gus Kikin (tengah) terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031 melalui musyawarah AHWA dan berikrar mematuhi kebijakan Rais Aam serta Syuriah PBNU.-Taufiqur Rahman-Harian Disway

RADARCIREBON.COMKH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031.

Penetapan Gus Kikin Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031 dilakukan melalui musyawarah Dewan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, setelah rangkaian proses pemilihan yang berlangsung sejak malam hingga dini hari.

Keputusan tersebut disambut tepuk tangan para peserta muktamar. 

Gus Kikin sebelumnya menjadi kandidat dengan jumlah usulan tertinggi dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU.

BACA JUGA:Demo di Muktamar NU Jombang, Sidang Pleno Sempat Tertunda

BACA JUGA:KH Nurul Huda Djazuli Unggul! Ini Hasil Lengkap Suara AHWA Muktamar ke-35 NU

Usai ditetapkan, Gus Kikin langsung mengucapkan ikrar integritas di hadapan para muktamirin. 

Dalam ikrarnya, ia menyatakan siap menjalankan seluruh ketetapan organisasi serta mematuhi kebijakan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah sebagai pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.

Gus Kikin Terpilih melalui Musyawarah AHWA

Keputusan mengenai Ketua Umum PBNU masa bakti 2026-2031 dibacakan oleh salah seorang anggota AHWA setelah para kiai melakukan musyawarah terhadap nama-nama calon yang telah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Festival Ngecrok Tutut Angkat Kuliner Unik Kuningan Jadi Peluang Ekonomi Desa

BACA JUGA:Rumah Viral di Majalengka Mirip Rumah Jokowi, Gerbangnya Jadi Spot Foto Warga

Setelah mempertimbangkan lima nama yang diajukan, AHWA akhirnya mencapai mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

Proses ini menjadi tahapan akhir dari mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang berlangsung cukup panjang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: