Putusan Terbaru MK: Label Kandungan Gula, Garam, Lemak Wajib Mudah Dipahami
Mahkamah Konstitusi -Ist-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas, jujur, benar, dan mudah dipahami konsumen.
Penegasan itu disampaikan MK melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Berani! PNS Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa persoalan informasi kandungan makanan berkaitan erat dengan kewajiban pelaku usaha sekaligus tanggung jawab pemerintah.
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.
Sementara itu, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan atau jasa kepada konsumen.
Guntur menjelaskan, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi kepada konsumen harus berjalan beriringan dengan fungsi pemerintah dalam membuat aturan dan melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Awas Gula Berlebih! Sering Minum Teh Kemasan Setiap Hari? Ini 7 Dampaknya bagi Tubuh
Dengan demikian, informasi yang dicantumkan pada kemasan produk tidak hanya sekadar tersedia, tetapi juga harus dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur dalam persidangan.
Label Kandungan Gula, Garam, dan Lemak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase
