Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Harus Bertanggung Jawab, 2 Peristiwa Ini Bisa Jadi Rujukan
Nakhoda Virgo Transport 8 disorot terkait keselamatan penumpang. Kasus Sewol dan Costa Concordia menjadi rujukan tanggung jawab nakhoda.-Istimewa -
RADARCIREBON.COM – Terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan dekat Pulau Masalembo, nakhoda harus bertanggung jawab terhadap keselamatan seluruh penumpang.
Ada 2 peristiwa tenggelamnya kapal yang bisa menjadi rujukan untuk menjelaskan mengapa nakhoda harus bertanggung jawab.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh mantan Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dr Daryono SSi MSi.
Dalam postingannya dia menyebut ada dua kasus internasional yang sangat terkenal dan relevan untuk menjelaskan prinsip tersebut.
BACA JUGA:Inilah Kisah dan Pesan Letkol Untung, Salah Satu Sosok di Balik Peristiwa Kelam 30 September
“Bahwa nakhoda tidak boleh menyelamatkan diri dengan meninggalkan penumpang yang masih berada dalam bahaya,” tulis Daryono dalam postingannya di media sosial.
Peristiwa pertama, kata dia, kasus Feri Sewol, Korea Selatan, tahun 2014. Nakhoda Lee Joon-seok meninggalkan kapal ketika banyak penumpang masih berada di dalam.
Yang memperberat adalah penumpang sebelumnya diperintahkan untuk tetap berada di tempat. Sementara nakhoda termasuk yang lebih awal dievakuasi.
Kapal itu tenggelam dan 304 orang meninggal, sebagian besar pelajar.
BACA JUGA:4 Manfaat Kunyit Asam untuk Wanita, dari Haid hingga Pencernaan
BACA JUGA:Cara Mengolah Kunyit Jadi Jamu Herbal di Rumah, Mudah dan Praktis
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai, nakhoda sengaja mengabaikan kewajibannya untuk memerintahkan dan membantu evakuasi.
Pada tahun 2015, diapun dihukum penjara seumur hidup atas pembunuhan ditegakkan.
Kedua, jelas Daryono, peristiwa di Costa Concordia, Italia, tahun 2012. Kapal pesiar kandas dan terbalik di dekat Pulau Giglio. Sebanyak 32 orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
