Knalpot Racing di Jalan Raya Bisa Kena Tilang Rp250 Ribu, Ini Aturannya
Knalpot racing dan brong di jalan raya bisa berujung tilang.-pexels.com -
RADARCIREBON.COM – Suara knalpot racing atau knalpot brong yang memekakkan telinga bukan sekadar mengganggu pengguna jalan lain.
Pengendara sepeda motor dengan knalpot tidak standar juga berisiko terkena tilang dan sanksi denda hingga Rp250 ribu.
Penggunaan knalpot bising di jalan raya masih menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Republik Indonesia, termasuk di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Suara keras dari sistem pembuangan yang tidak sesuai standar kerap menimbulkan keresahan, terutama di kawasan permukiman.
BACA JUGA:Nekat! Ini Alasan ABG 14 Tahun Bobol Toko HP di Tuparev Cirebon
BACA JUGA:Surat Terbuka, Malaysia vs Singapura Dicurigai, FIFA Diminta Menyelidiki
Untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, kepolisian secara berkala melakukan operasi penertiban.
Karena itu, pemilik sepeda motor yang melakukan modifikasi pada sistem pembuangan perlu memahami aturan penggunaan knalpot racing di jalan raya.
Selain tilang, kendaraan juga dapat diamankan sebagai barang bukti.
Dasar Hukum Penggunaan Knalpot Tidak Standar
BACA JUGA:Malaysia Belum Puas, FAM Ngadu ke FIFA soal Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh
Aturan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3), pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi.
Sistem pembuangan atau knalpot menjadi salah satu komponen kendaraan yang harus memenuhi ketentuan teknis tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
