Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Segera Masuk Sidang, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Segera Masuk Sidang, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 24 Juli 2026 malam.-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026 mendatang.

Selain Febrie Adriansyah, dua terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang perdana.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penahanan Sah

Keduanya yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana perkara tersebut diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu 7 Oktober 2026,"  kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026 kemarin.

Perkara tersebut berawal dari penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik oleh Kejaksaan Agung setelah lembaga tersebut menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Salah satu perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.

Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik.

BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Agenda Sidang Selanjutnya

Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.

Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait