Daya Motor

Izin Visa Orang Asing di-Deadline 20 September

Izin Visa Orang Asing di-Deadline 20 September

”Warga asing ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian No. W20.IMI.FSR.GR.02.02 – 2257 berupa deportasi dan penangkalan, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas membuka konsultasi spiritual online di Indonesia,” papar Putu.

 

Ia mengatakan bahwa pendeportasian telah dilakukan pada Jumat (14/8) pukul 17.00 WITA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali.

 

Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali menuju ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Citilink QG683. Dilanjutkan dengan penerbangan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Turkish Airlines TK57 pukul 20.30 WIB, dengan tujuan akhir Venice, Italia. ”Ya sudah (dapat keuntungan dari konsultasi online, Red), dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama di Bali,” kata Surya.

 

Dia mengatakan turis asal Italia tersebut kebetulan sedang mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Setelah itu, Eros Ferrari diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk melakukan pemeriksaan. Hasil yang diperoleh, kata Surya bahwa warga Italia ini tinggal di wilayah Ubud, Gianyar dan dominan beraktivitas di sana.

 

”Kita selidiki dulu aktivitas dia di Bali. Kebanyakan bertempat tinggal di Ubud, tapi dia juga sering keliling Bali, sehingga pada 12 Agustus yang bersangkutan ditahan dan 14 Agustus langsung dideportasi,” jelasnya. (fin/ful)

 

https://www.youtube.com/watch?v=M9zk9njD5jw

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: