Daya Motor

Pemberlakuan PSBB, Jam Kerja KPK Diubah

Pemberlakuan PSBB,  Jam Kerja KPK Diubah

“KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker; melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; rutin mencuci tangan; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19,” tutur Ali.

 

Tak hanya terhadap para pegawai, sistem kerja baru tersebut juga berlaku bagi Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, hanya dua pimpinan yang bekerja di kantor setiap harinya, sementara tiga pimpinan lainnya bekerja dari rumah. Sistem tersebut dilakukan secara bergiliran.

 

“Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

 

Nawawi memastikan pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di KPK untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin.

 

“Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang,” kata dia. (riz/gw/fin)

 

https://www.youtube.com/watch?v=dHen9Kwd-YQ

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: