DPR Sayangkan Pembatalan BUMN-K Migas
JAKARTA – Sejumlah pihak menyayangkan keputusan Pemerintah mencabut pasal-pasal terkait pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Migas dalam RUU Cipta Kerja.
Salah satunya anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto. Menurutnya, pemerintah merasa belum lengkap mendefinisikan yang dimaksud BUMN-Khusus tersebut. Baik bentuk maupun kewenangannya.
Dia menilai Pemerintah terkesan tidak serius membentuk BUMN-K ini. Padahal pembentukan BUMNK ini merupakan amanat putusan MK terkait pengelolaan sektor hulu migas.
“Sebenarnya sekarang ini adalah waktu yang tepat untuk merevitalisasi aspek legislasi sektor hulu migas. Ketimbang harus merevisi UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara khusus. Tetapi apa boleh buat, Pemerintah ternyata tidak siap,” ujar Mulyanto di Jakarta, Selasa (15/9).
Dia mengingatkan pembentukan BUMNK ini sangat mendesak. Karena selain merupakan amanah putusan MK, keberadaan BUMNK ini diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan usaha hulu migas negara.
“Harusnya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaannya dengan matang. Sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Mulyanto.
Sebelumnya dalam rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, Senin (14/9) Pemerintah mencabut pasal-pasal RUU Cipta Kerja terkait dengan pembentukan BUMN-Khusus.
Alasannya karena pasal-pasal ini sangat strategis dan berpengaruh secara luas terhadap bisnis hulu migas. Sementara Pemerintah mengaku belum siap dengan rumusan bentuk dan fungsi BUMN Khusus ini.
Fraksi PKS sendiri menginginkan BUMN Khusus ini, sesuai amanat MK, dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasanl. Seperti sekarang dilaksanakan SKK Migas serta ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembentukan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan beberapa persiapan-akan adanya pembentukan badan baru yang terkait industri migas. “Karena dampaknya akan signifikan di industri migas, pemerintah mengusulkan mencabut ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan BUMN Khusus. Dengan demikian DIM tersebut ditarik kembali,” kata Elen. (khf/rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: