DPR Minta Kepastian Mekanisme Pilkada 2020

DPR Minta Kepastian Mekanisme Pilkada 2020

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid -19 menjadi kekhawatiran tersendiri. Meski penyelenggara pemilu beberapa kali melakukan uji coba, DPR RI meminta KPU pastikan mekanisme yang akan digunakan.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakinkan konsep pemungutan suara dapat terlaksana dengan penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Dia meminta KPU meyakinkan konsep pemungutan suara dapat terlaksana dengan penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah di berbagai wilayah beberapa waktu lalu menjadi bukti penerapan aturan protokol kesehatan yang dibuat KPU tidak diindahkan pasangan calon dan masyarakat,” jelas Azis di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 yang akan diadakan di 270 daerah sangat rawan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. “Jangan sampai pesta demokrasi ini memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 dari Pilkada Serentak 2020,\" imbuhnya.

KPU, lanjut Azis, juga harus dapat memetakan status zonasi di berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak. “Harus ada pengawasan yang ketat dari aparat keamanan. Baik TNI dan Polri di lokasi sosialisasi maupun pemungutan suara nanti,” tukasnya.

Dia mencontohkan Singapura yang berhasil melaksanakan pemilihan umum di masa pandemi. Meskipun skala Pemilu di Singapura bersifat makro, namun dapat ditiru Indonesia untuk diselenggarakan secara mikro. \"Di Singapura bisa dilaksanakan. Tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,\" paparnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan tidak mungkin pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda. Sebab, wabah ini tidak diketahui kapan akan berakhir. “Penyelenggaraan Pilkada juga akan menjamin kesetaraan kesempatan warga negara dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” jelasnya.

Pilkada, lanjutnya, mendesak. Karena UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan masa jabatan kepala atau wakil kepala daerah hanya lima tahun sejak pelantikan. (khf/rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=DGo7wX-Uy9k

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: