Dimas, Dituntut Meski Berdamai

Dimas, Dituntut Meski Berdamai

DIMAS Andrean belum bisa bernapas lega, meski sudah berdamai terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya. Jaksa Penuntut umum, dikabarkan tetap melakukan tuntutan kepada Dimas Andrean. \"Besok akan dilanjutkan, tergantung jaksa mau menuntut seperti apa. Kami juga mau pledoi untuk memberikan pembelaan,\" kata kuasa hukum Dimas, Jonathan Tampubolonusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(17/7). Meski ada upaya damai dari kedua belah pihak, Jonathan tetap akui sidang tetap dilanjutkan, dan jaksa akan memberikan tuntutan. Namun, tuntutan itu tidak seberat sebelumnya. Kalau saat ini sudah ada kesepakatan damai, sehingga tuntutannya lebih ringan. ”Masalah mereka selesai. Ke depannya tinggal menunggu majelis hakim,\" jelasnya. Lantas, apakah di dalam kesepakatan damai tersebut ada pengakuan Dimas telah melakukan perbuatan yang pernah didakwa jaksa, Jonathan enggan menjawabnya, dia hanya menyatakan, kasus ini sudah selesai. \"Para pihak hanya sepakat masalah sudah selesai dan tak akan saling menuntut ke depannya. Itu saja,\" imbuhnya. Jonathan pun memastikan tidak ada uang ganti rugi yang diberikan kliennya kepada Lee. Dan pada dasarnya dalam kesaksian Lee, disebutkan bahwa sudah tidak ada lagi perseteruan di antara mereka. Jonathan menceritakan perdamaian itu dilakukan di sebuah Kafe di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 14 Juli 2013. Semua orang yang terlibat di dalam kasus turut hadir di sana. ”Saya berharap klien kami bisa bebas, karena sudah tidak ada masalah lagi,” imbuhnya. Sebelumnya, Lee, pemilik kost yang melaporkan aktor kelahiran 10 April 1985 tersebut, dengan tuduhan mengancam dengan senjata tajam, penganiayaan, dan perusakan itu, akan kembali duduk menjadi saksi untuk dilakukan pembuktian ulang. Dimas dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. (dny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: