Bawaslu Catat, 71 Sengketa Pendaftaran Pilkada
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ada 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada tahun ini.
Dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, permohonan sengketa tersebut terjadi selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi tiga tahap. Mulai dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi adminitrasi, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan.
“Bawaslu telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol). Tahap verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang tersebar di 1 Bawaslu Provinsi, 14 Bawaslu Kabupaten, dan 2 Bawaslu Kota,” ujar Bagja di Jakarta, Jumat (18/9).
Dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat pilkada, putusannya bersifat korektif. “Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan,” imbuhnya.
Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, objek sengketa dalam penyelesaian sengketa pemilihan (pilkada) adalah Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, yang mana keputusan dimaksud dapat beupa Berita Acara (BA) atau Surat Keputusan (SK). “Sedangkan mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan musyawarah tertutup dan musyawarah secara terbuka,” lanjutnya.
Di tempat sama, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, musyawarah secara tertutup merupakan tahapan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui prinsip mediasi. Ini dilakukan apabila tidak tercapai kesepakatan antara peserta pemilihan sebagai pemohon dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai termohon.
Untuk tahap musyawarah secara terbuka dilakukan sesuai prinsip adjudikasi. Dalam status darurat nasional musibah nonalam COVID -19, Bawaslu melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. “Telah ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020,” terangnya
Ratna melanjutkan, penyelesaian sengketa mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID -19 dapat dilakukan secara virtual. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0257/K.BAWASLU/PM.07.00/III/2020 yang terbit 27 Maret 2020. “Prinsipnya Bawaslu akan bertindak sesuai mekanisme dan aturan yang sudah ada. Kita tidak akan keluar dari aturan tersebut,” pungkas Ratna. (khf/rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: